— dalam pandangan para ulama hukum syar’i terbagi menjadi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i, tulisan ini bermaksud menjelaskan tentang hukum wadh’i dan contohnya.
Hukum tata negara juga berhubungan dengan ilmu politik yang mempelajari gejala kekuasaan, dan hukum administrasi negara yang mengatur pelaksanaan keputusan pemerintah.